Skip to main content

Mencukur Jenggot, Bagaimana Hukumnya?

Banyak hadits menyebutkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan agar membiarkan dan tidak mencukur jenggot. Diantaranya hadits:

حَدَّثنََا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْ هَالٍ حَدَّثنََا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْاٍ حَدَّثنََا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِاٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ الن بِ ىِ صلى الله عليه - وَكَانَ ابْنُ عُمَ رَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، - . » خَالِعُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَف رُوا اللِ حَى ، وَأَحْعُوا الشَّوَارِبَ « وسلم قَالَ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ .


Muhammad bin Minhal menceritakan kepada kami; Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami; Umar bin Muhammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:
“Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis”.
Apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau Umrah, beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih (dari genggaman itu) ia potong.

Apakah perintah Rasulullah Saw “Biarkanlah jenggot!” diatas mengandung makna wajib? Atau hanya bersifat anjuran (an-Nadab)?
Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah di atas hanya bersifat anjuran, bukan wajib, oleh sebab itu mencukur jenggot hanya dikatakan makruh. Berikut ini beberapa teks dari kitab-kitab ulama kalangan mazhab Syafi’i:

) وَ ( يُكْرَهُ ) نَتْعهَُا ( أَيْ اللِ حْيَةِ أوََّلَ طُلوُعِهَا إيثاَرًا لِلْمُرُودَةِ وَحُسْنِ الصُّورَة


“Makruh hukumnya mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus”.

Komentar Imam ar-Ramly terhadap teks ini:

) قَوْلُهُ وَيُكْرَهُ نَتْعُهَا ( أيَْ الل حْيَةِ إلَخْ وَمِثْلُهُ حَلْقُهَا فَقَوْلُ الْحَلِيمِ ي فِي مِنْهَاجِهِ لَا يَحِ لُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَحْلِقَ لِحْيَتَهُ ، وَلَا حَاجِبَيْهِ ضَعِيفٌ


“Ucapan Syekh Zakariya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot” dan seterusnya. Demikian juga halnya dengan mencukur jenggot. Adapun pendapat al-Halimi dalam kitab al-Minhaj yang mengatakan bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan dua alis, pendapat ini adalah pendapat yang dha’if.

)قوله: ويحرم حلق لحية( المعتمد عند الغزالي وشيخ الاسلام وابن حجر في التحعة والرملي والخطيب وغيرهم: الكراهة.


(Haram mencukur jenggot), pendapat yang kuat menurut Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam, Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah, ar-Ramly, al-Khathib dan lainnya: makruh.

إنَّ حَلْقَ الل حْيَةِ مَكْرُوهٌ حَتَّى مِنْ الرَّجُلِ وَلَيْسَ حَرَامًا


“Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh, meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan haram”.

) فَرْعٌ ( ذَكَرُوا هُنَا فِي اللِ حْيَةِ وَنَحْوِهَا خِصَالًا مَكْرُوهَةً مِنْهَا نَتْعُهَا وَحَلْقُهَا


(Masalah Cabang): disini mereka sebutkan tentang jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, diantaranya adalah mencabut dan mencukur jenggot.

Bukan hanya dari kalangan ulama mazhab Syafi’i saja yang berpendapat demikian. Al-Qadhi ‘Iyadh dari Mazhab Maliki juga berpendapat demikian:

وَقَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ : يُكْرَهُ حَلْقُهَا وَقَصُّهَا وَتَحْرِيقُهَا


“al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Makruh hukumnya mencukur, memotong dan membakar jenggot”.

Pendapat Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq, Grand Syaikh Al-Azhar.

الأمر الوارد فى إععاء اللحية مختلف فيه بين الوجوب والسنة والندب


Perintah tentang membiarkan jenggot, ulama berbeda pendapat tentang ini antara: wajib, Sunnah dan nadab (anjuran).

Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq melanjutkan,

وقد وردت أحاديث نبوية شريعة ترغب فى الإبقاء على اللحية والعناية بنظافتها، كالأحاديث المرغبة فى السواك وقص الأظافر والشارب وقد حمل بعض العقهاء هذه الأحاديث على الأمر، وسماها كثير منهم سنة يثاب عليها فاعلها ولا يعاقب تاركها، ولا دليل لمن قال إن حلق اللحية حرام أو منكر إلا الأحاديث الخاصة بالأمر بإععاء اللحية مخالعة للمجوس والمشركين، والأمر فى الأحاديث الواردة عن الرسول صلى الله عليه وسلم كما يكون للوجوب يكون لمجرد الإرشاد إلى الأفضل


Terdapat beberapa hadits yang menganjurkan membiarkan jenggot dan memperhatikan kebersihannya, seperti hadits-hadits yang menganjurkan menggosok gigi (bersiwak), memotong kuku dan kumis. Sebagian ahli Fiqh memahami hadits-hadits perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib, sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya Sunnat; orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan yang tidak melakukannya tidak dihukum. Tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu haram atau munkar selain hadits-hadits khusus yang terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang Majusi dan musyrik. Perintah dalam hadits-hadits dari Rasulullah Saw tersebut sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna sekedar anjuran kepada yang lebih utama.

Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq melanjutkan,

والحق الذى ترشد إليه السنة الشريعة وآداب الإسلام فى الجملة أن أمر الملبس والمأكل وهيئة الإنسان الشخصية لا تدخل فى العبادات التى ينبغى على المسلم الالتزام فيها بما ورد فى شأنها عن رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه، بل للمسلم أن يتبا فيها ما تستحسنه بيئته ويألعه الناس ويعتادونه ما لم يخالف نصا أو حكما غير مختلف عليه وإععاء اللحية أو حلقها - من الأمور المختلف على حكم الأمر الوارد فيها بالإععاء على ما تقدم


Kebenaran yang dianjurkan Sunnah yang mulia dan adab Islamy dalam masalah ini, bahwa masalah pakaian, makanan dan bentuk fisik, tidak termasuk dalam ibadah (mahdhah) yang seorang muslim mesti mewajibkan diri mengikuti cara nabi dan para shahabat, akan tetapi dalam hal ini seorang muslim mengikuti apa yang baik menurut lingkungannya dan baik menurut kebiasaan orang banyak, selama tidak bertentangan dengan nash atau hukum yang tidak diperselisihkan. Membiarkan atau mencukur jenggot termasuk perkara yang diperselisihkan hukum perintahnya (apakah wajib atau anjuran), sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Baca juga: Memahami Ayat Dan Hadits Mutasyabihat

Pendapat Syekh Ali Jum’ah Mufti Mesir.

Jika hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah dari bermakna wajib kepada makna anjuran. Jenggot itu termasuk kebiasaan dan tradisi. Para Fuqaha’ menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas dalam bentuk perintah, karena berkaitan dengan kebiasaan dan tradisi. Misalnya sabda Rasulullah Saw:

غَي رُوا الشَّيْبَ وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ


“Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang-orang Yahudi”. (HR. at-Tirmidzi).

 

Bentuk kata perintah dalam hadits perintah merubah uban kejelasannya menyerupai hadits perintah memelihara jenggot. Akan tetapi karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah-tengah masyarakat, maka tidak dilakukan. Para ahli Fiqh berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, mereka tidak mengatakan diwajibkan.

Para ulama berpendapat berdasarkan metode ini. Para ulama bersikap keras dalam hal pemakaian topi dan memakai dasi, mereka menyatakan bahwa siapa yang melakukan itu berarti kafir. Bukanlah karena perbuatan itu kafir pada zatnya. Akan tetapi karena perbuatan itu

mengandung makna kekafiran pada masa itu. Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang memakainya.

Hukum jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang mencukurnya.

Baca juga: Hukum Beramal Dengan Hadits Dha’if

Oleh sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafi’i, karena tradisi telah berubah. Mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam

 

Sumber

Comments

Popular posts from this blog

Olahraga Kardio Raket Mampu Mencegah Kematian Dini Hingga 47%

Ketika Anda memikirkan tentang olahraga kardio yang efektif, kegiatan yang paling mungkin muncul di benak Anda adalah olahraga kardio seperti aerobik, lari, berenang, dan bersepeda. Tetapi olahraga raket seperti tenis dapat memberikan manfaat lebih besar, menurut penelitian yang diterbitkan dalam British Journal of Sports Medicine. Dan, sebagai bonus, olahraga raket juga bisa lebih menyenangkan, yang akan membuatnya lebih mudah untuk memenuhi tujuan kebugaran Anda. Setelah meninjau data dari 80.000 orang, para peneliti menemukan bahwa peserta dalam olahraga raket mengurangi risiko kematian dini hingga sebesar 47%. Olahraga raket mengalahkan renang dan aerobik, olahraga kardio paling melindungi pada urutan kedua dan ketiga adalah renang dan aerobik dengan perbedaan dua digit. Sedangkan olahraga kardio bersepeda berada di urutan keempat. Angka-angka itu bahkan lebih tinggi untuk mengurangi risiko kematian akibat penyakit jantung juga stroke . Renang dan aerobik juga memiliki manfaat yan...

Merubah Dhomir Dalam Sholat Jenazah

Doa Dalam Shalat Jenazah. Rasulullah Saw mengajarkan doa dalam shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْعِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُ لَهُ وَوَ ساْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِ هِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأبَْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرً ا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ “Ya Allah, ampunilah ia, rahmatilah ia, berikanlah kebaikan kepadanya, maafkanlah ia, muliakanlah tempat turunnya, lapangkanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, salju dan yang menyejukkan. Sucikanlah ia dari dosa-dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari noda. Gantilah negeri yang lebih baik dari negerinya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur”, atau “dari azab neraka”. (HR. Muslim). Ada sebagian orang yang berpenda...

Ternyata Apa Dan Cara Makan Mempengaruhi Gula Darah

Jenis makanan yang Anda makan, dan bahkan urutan Anda memakannya dapat memengaruhi peluang Anda untuk terkena diabetes tipe 2, hal tersebut terungkap dalam tiga studi yang baru-baru ini dilakukan. Studi - yang dipresentasikan dalam American Society for Nutrition - menemukan: Beralih ke sebagian besar pola makan nabati (tetapi yang masih bisa memasukkan daging dan susu) dapat mengurangi risiko diabetes tipe 2 hingga sebanyak 60%. Mengkonsumsi vitamin B2 dan B6 yang lebih besar dikaitkan dengan risiko yang lebih rendah dari diabetes tipe 2, sementara itu mengkonsumsi lebih banyak vitamin B12 dalam pola makan tampaknya terkait dengan risiko yang lebih tinggi terhadap diabetes tipe 2. Urutan makanan yang Anda konsumsi tampaknya juga penting. Orang-orang yang makan sayur sebelum makan daging atau nasi memiliki kadar gula darah yang lebih rendah, bersamaan dengan perubahan positif pada hormon lapar mereka. Rekha Kumar, seorang ahli endokrin di NewYork-Presbyterian dan Weill Cornell Medical C...